Siapa saja yang Boleh Menggunakan Debt Collector? Apakah Pinjol Resmi Boleh? Begini Penjelasannya

Senin 10-03-2025,09:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Walaupun keberadaan debt collector banyak dikeluhkan masyarakat, namun tetap banyak pihak yang menggunakan jasa debt collector.

Lalu siapa saja yang boleh menggunakan jasa debt collector? Apakah pinjol resmi juga boleh menggunakan jasa debt collector? 

Pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki prosedur penagihan yang telah diatur. 

Penggunaan jasa debt collector pun diperbolehkan selama dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Berulah Lagi, Dua Debt Collector Tarik Paksa Motor Diamuk Warga, Akhirnya Menyedihkan

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memastikan proses penagihan dilakukan secara etis, beretika, dan sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan pinjol resmi juga diwajibkan menggunakan debt collector yang telah tersertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Hal ini bertujuan untuk memastikan penagih memiliki pemahaman tentang kode etik dan peraturan yang harus dipatuhi.

Jika masyarakat menghadapi pelanggaran, seperti ancaman atau penagihan yang melibatkan pihak tidak terkait, mereka dapat melaporkannya ke OJK atau AFPI. 

BACA JUGA:Jika Debt Collector Datang ke Rumah, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Saran untuk Anda

Dengan regulasi ini, diharapkan praktik penagihan pinjol menjadi lebih bertanggung jawab dan melindungi konsumen.

Lebih lanjut, OJK telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending melalui peta jalan atau road map Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. 

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman beberapa waktu lalu.

Kategori :