BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Debt collector ditangkap polisi, Kapolsek Ratu Agung Bengkulu beberkan kasusnya. SA pria berusia 35 tahun warga Timur Indah, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang, Cari Modal THR dengan Cara Main Kuis, Terbukti Bisa Hasilkan Ratusan Ribu
Kapolsek Ratu Agung, Iptu.Syaiful Bahri menyampaikan, SA yang berstatus sebagai DC dijemput tim opsnal karena diduga melakukan dugaan tindak pidana penggelapan pada Agustus 2024 lalu.
Ketika itu, pelaku yang bekerja sebagai debt collector tidak menyetorkan uang titipan pelunasan dari konsumen sebesar Rp 14,5 juta.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo Gratis Ratusan Ribu di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Segera Mainkan
Terbongkarnya ulah SA ini saat pihak leasing FIF melakukan audit, terungkaplah jika uang setoran konsumen sebelumnya sudah digelapkan.Lantaran tidak ada itikad baik dari SA, pihak leasing FIF akhirnya melaporkan SA ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
Atas kejadian itulah, tim Opsnal yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan disebuah kontrakan istrinya berada di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, Sabtu Sore.
"Pelaku menggelapkan uang setoran konsumen. Tidak disetorkan ke lasing sebesar 14,5 juta rupiah. Pelaku ditangkap di Kontrakan berada di Kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu," beber Kapolsek Ratu Agung, Iptu. Syaiful Bahri, Senin (10/3/2025).
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Modal Usaha? Ajukan di OCBC NISP Aja, Cek Syarat dan Biayanya
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini masih ditahan di Sel Mapolsek Ratu Agung.
(Rendra Aditya)