
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dosen Universitas Dehasen ke Gubernur Bengkulu.
Disampaikan Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifuddin, keluhan yang disampaikan perihal gaji dosen yang sangat rendah dan mempengaruhi kinerja dosen. Aspirasi ini pun telah ditindaklanjuti dan Disnaker telah berkomunikasi dengan pihak kampus.
"Gubernur memerintahkan saya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan kroscek, verifikasi lapangan dan pembinaan normal kerja. Sejak 2 minggu ini komunikasi kami melalui pengawas tenaga kerja dengan pihak managemen kampus sudah berjalan intensif," ujar Kadisnaker Syarifuddin.
BACA JUGA:Dapat Ratusan Followers, Begini Cara Menambah Followers Instagram Gratis Tanpa Akun Tumbal
Hasil koordinasi, didapati 2 temuan yakni pembayaran upah kerja/ gaji/ insentif/ honor lainnya terakumulasi minimal sama dengan UMP.
Peraturan Perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi agar segera diperpanjang karena menjadi acuan pengikatan hubungan bipartit.
Berkenaan hal tersebut pihak manajemen kampus telah menjawab melalui surat no.010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Jawaban Nota Pemeriksaan 1 yang menyatakan bahwa mereka memberikan gaji Rp 1,3 hingga Rp 2,7 juta per dosen non sertifikasi dan berkomitmen untuk menambah honor sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan terkait Peraturan Perusahaan saat ini sedang berproses di DPMPTSP.
BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Kontraktor Desak Pemkab Seluma Terbitkan Surat Pengakuan Utang
Terhadap jawaban tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi akan terus berupaya agar upah yang diberikan bisa mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Tentu kami belum cukup puas atas kenaikan yang disampaikan pihak manajemen kampus Dehasen sebesar 200 ribu per orang. Harapan kami minimal sesuai UMP Bengkulu yaitu 2,9 juta," kata Syarif.
BACA JUGA:Awas Salah Beli, Ini 7 Tips Memilih Oli Mobil Matic untuk Mudik Lebaran
Syarifuddin memastikan dirinya akan terus mengawasi dan memonitor pembayaran gaji agar sesuai ketentuan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan serta memonitor pembayaran gaji bulan Maret ini apakah sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.