Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Secara Online, Praktis dan Mudah

Jumat 14-03-2025,12:01 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

- Selanjutnya akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sidak ke OPD, Ketahuan Ada ASN Tidak Berada di Kantor

3. Bayar pajak motor

- Silakan lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan

- Lalu, akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul

- Kemudian, klik tombol Lanjut

- Pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia

- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Selesai.

Kategori :