- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
- Selanjutnya akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sidak ke OPD, Ketahuan Ada ASN Tidak Berada di Kantor
3. Bayar pajak motor
- Silakan lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
- Lalu, akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul
- Kemudian, klik tombol Lanjut
- Pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
- Selesai.