Akibatkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Rendra Aditya
Akibatkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Rendra Aditya