Kemudian untuk gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi
"Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c.
Tim liputan