NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Berikut yang harus dilakukan ahli waris jika debitur leasing meninggal dunia!
Kematian seorang debitur leasing tak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang kelanjutan kewajiban finansial yang belum tuntas.
Cicilan kendaraan atau barang yang masih berjalan sering kali menjadi beban pikiran, apalagi jika informasi mengenai prosedur penyelesaiannya tidak sepenuhnya dipahami.
Dalam situasi seperti ini, ada mekanisme khusus yang mengatur bagaimana utang leasing diselesaikan setelah debitur wafat. Prosesnya tidak serta-merta membuat utang hangus atau lunas begitu saja.
BACA JUGA:Daftar 92 Kapolres yang Baru Menjabat Setelah Mutasi Terbaru Polri
Sebaliknya, ada prosedur hukum yang harus diikuti, mulai dari pemberitahuan kepada pihak leasing hingga pengecekan apakah terdapat perlindungan asuransi yang meliputi pelunasan utang dalam kondisi tertentu.
BACA JUGA:Piltacik Kampung Ramadan 2025 Masuk Semifinal, 28 Peserta Diberi 5 Pilihan Tema Ceramah
Bagi keluarga yang ditinggalkan, memahami langkah-langkah yang harus diambil menjadi hal penting agar proses penyelesaian berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Heboh, Tahanan Polisi Kabur lalu Bergulat dengan Warga
Lantas, apa saja yang perlu dilakukan ketika debitur leasing meninggal dunia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Melaporkan Kematian Debitur
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera memberitahu pihak leasing mengenai wafatnya debitur.
Pemberitahuan ini menjadi pintu awal agar pihak leasing bisa memberikan arahan mengenai prosedur yang harus diikuti selanjutnya.
BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Gubernur akan Launching Aplikasi Siap Kerja dan Maksimalkan BLK