
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk semua direktur dan komisaris
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan
- Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian
- Surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan mematuhi regulasi Pertamina dan pemerintah daerah
BACA JUGA:Daftar Nama Kapolda Seluruh Indonesia Setelah Mutasi Terbaru Polri
Persyaratan Keuangan
Calon agen harus memiliki saldo rekening atau deposito dengan nominal minimum:
- Rp750 juta untuk keagenan LPG 3 kg
- Rp3,5 miliar untuk Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)
- Rp2 miliar untuk Bulk Petroleum Terminal (BPT)
Persyaratan Lahan dan Sarana
Agen wajib memiliki atau menyewa lahan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Keagenan LPG: Minimal 165 m²