Gaji Rp 2 Juta per Bulan, Jabatan Ketua RT Bisa Dicopot karena Hal Berikut

Senin 17-03-2025,11:36 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti
Gaji Rp 2 Juta per Bulan, Jabatan Ketua RT Bisa Dicopot karena Hal Berikut

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat ini di beberapa daerah memberikan gaji atau tunjangan yang cukup fantastis kepada Ketua RT. Seperti di Jakarta, dalam satu bulannya, Ketua RT mendapat gaji atau insentif sebesar Rp 2 juta.

Ketua RT merupakan sosok yang penting di masyarakat. Karena Ketua RT menjadi tujuan pertama masyarakat ketika ada kepentingan atau urusan yang berhubungan dengan pemerintahan.  

Seorang Ketua RT dipilih berdasarkan musyawarah warga. Kemudian Ketua RT dilantik oleh lurah atau kepala desa.   

Dalam banyak kasus, tidak sedikit Ketua RT yang diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai alasan.   

Untuk pemberhentian dan pengangkatan Ketua RT diatur dalam peraturan daerah. Karenanya sistem atau mekanisme pengangkatan serta pemberhentian seorang Ketua RT bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lain.   

BACA JUGA:Bertugas 24 Jam, Segini Gaji yang Diberikan untuk Ketua RT, Lebih Besar dari Gaji PNS

Walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang Ketua RT atau perangkatnya biasanya karena: 

1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji 

2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus 

3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat 

4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut 

5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun  

6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah   

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.  

Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.   

Kategori :