Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Senin 17-03-2025,19:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti
Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Terjawab sudah keserahan jutaan CPNS dan PPPK lulusan tahun 2024. Terbaru Senin siang (17/3) pemerintah memutuskan mempercepat proses pengangkatan.

Keputusan pemerintah ini merespon protes banyak pihak setelah sebelumnya pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.

Dalam keputusan terbaru pemerintah ini, untuk pengangkatan CPNS paling lambat Bulan Juni 2025. Sedangkan untuk pengangkatan PPPK paling lama Bulan Oktober 2025.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers Pengangkatan CASN 2024, disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (17/3/2025).

BACA JUGA:Pinjaman Mandiri Rp 100 Juta Non KUR, Syarat Pengajuan dan Simulasi Cicilan Selama 60 Bulan

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025. Sedangkan untuk P3K, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," kata Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi mengatakan penyelesaian pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda, dan instansi terkait.

Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitas pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, sesuai jadwal terbaru jika kementerian, lembaga, dan Pemda masing-masing menunjukkan kesiapan dan memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Rp 1,5 Juta untuk Modal Lebaran dengan 12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025

"Bagi CPNS, (syaratnya) instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau dalam proses pemberkasan. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK dan saat ini sedang proses pemberkasan," ujar Rini dalam konferensi pers.

"Kemudian peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengambil dan tidak mengajukan pindah instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN dan instansi telah menyiapkan anggaran yang tertuang di dalam DIPA kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, (dan) sarana-prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat CASN yang akan diangkat," lanjutnya.

Rini mengatakan seluruh K/L dan Pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN secara melalui simulasi dan analisis dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam pemenuhan persyaratan di atas.

BACA JUGA:Belanja Sekarang Bayar Nanti, Begini Cara Aktifkan Shopee PayLater

"Kemudian segera melaporkan kesiapan ini agar difasilitasi oleh BKN, agar pengangkatan ini dapat dilakukan paling lambat sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.

Kategori :