Setiap Muslim dilarang menuduh orang lain melakukan perbuatan zina tanpa adanya bukti yang kuat.
Perbuatan menuduh orang lain termasuk kategori tindak kejahatan dalam Islam.
Bagi muslim, perbuatan menuduh zina dalam Islam diancam dengan hukuman berupa dera atau cambuk sebanyak 80 kali jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar.
Namun, hukuman ini bisa gugur apabila penuduh bisa mendatangkan empat orang saksi bahwa yang bersangkutan betul-betul melakukan zina.
Sheila Silvina