BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 250 paket sabu. Kedua pelaku berinisial RK dan GO yang ternyata residivis kasus sabu.
BACA JUGA:Nahas Menimpa Warga Nusa Indah, Sudah Tiga Kali Rumahnya Didatangi Pencuri
Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan menyampaikan, pengungkapan dilakukan personel Subdit 1 di Perum BTN Safira Residence Perum Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Rumah tersebut merupakan rumah tersangka RK.
BACA JUGA:Tanggal Lahir Orang Penyabar, Cocok Dijadikan Teman Hidup Karena Diramalkan Banyak Rezeki
"Pada saat digerebek, pelaku bernama Gio kabur ke sawah, sehingga personel subdit 1 beberapa kali melepaskan tembakan. Sementara pelaku RK sembunyi di plafon rumah. Awalnya 23 paket sabu ditemukan di bawah Rice Cooker,” ujar AKBP. Tonny Kurniawan.
Pasca dibawa ke Polda Bengkulu dan dilakulan pemeriksaan, ternyata masih ada sabu yang disimpan pelaku RK di dalam mesin cuci.
BACA JUGA:Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut
"Waktu sudah diperiksa, ternyata ada barang bukti lain yang masih disimpan. Ada 227 paket rupanya disembunyikan di dalam mesin cuci,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan.