Tidak Menjalankan Tugas Selama 6 Bulan, Pengurus RT dan RW Wajib Diganti, Ini Penjelasannya

Jumat 19-05-2023,16:43 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Ada beberapa sebab seorang ketua rt bisa diganti. Alasan atau penyebab pergantian ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

 

Seperti di Kota Bengkulu, Pemkot Bengkulu mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 

 

Dalam aturan ini dibuat sejumlah ketentuan. Salah satu pointnya pengurus RT dan RW yang tidak menjalankan tugas 6 bulan berturut-turut dapat diganti. 

 

BACA JUGA:34 Kebiasaan Buruk Ini Jadi Penghalang Datang Rezeki, Gus Baha: Cepat Hindari

Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 31 tentang pemberhentian pengurus RT atau pengurus RW sebelum masa jabatan berakhir. 

 

Selain itu, hal lain yang dapat menghentikan ketua RT dan RW sebelum masa jabatan berakhir lainnya adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, dan melakukan pelanggaran.

 

BACA JUGA:Jaga Rumdin Wabup, Oknum Satpol PP Kepahiang Ditangkap Kasus Sabu

Untuk mekanisme ketua RT dan RW yang berhenti sebelum habis masa jabatan, kedudukannya digantikan dengan mekanisme pemilihan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Namun jika ketua RT dan RW yang berhenti sebelum habis masa jabatannya hanya menyisahkan waktu kurang dari 3 bulan maka tidak dilakukan pemilihan kembali melainkan menujuk pelaksana tugas hingga habis masa jabatan lama.

Kategori :