Tidak Menjalankan Tugas Selama 6 Bulan, Pengurus RT dan RW Wajib Diganti, Ini Penjelasannya

Jumat 19-05-2023,16:43 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Keuangan Stabil, Ini Shio dan Tanggal Lahir yang Rezekinya Terus Ngucur 2023

Untuk pelaksana tugas ditunjuk langsung oleh Lurah dan akan menjalankan tugas hingga sisa jabatan ketua RT atau RW yang lama berakhir. 

 

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Indra sukma mendukung penuh upaya Pemerintah Kota yang serius dalam merapikan regulasi aturan lembaga kemasyarakatan di kota Bengkulu.

 

“Aturan atau regulasi ini dibuat untuk lebih merapikan hal-hal yang selama ini harus diatur dalam lembaga kemasyarakatan kelurahan, kita mendukung itu,” ujar Indra Sukma.

 

BACA JUGA:Rancak Bana, Bahasa Minang dan Musi Terpopuler di Indonesia, Ini Daftarnya

Dalam aturan terbaru ini juga Pemerintah kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu hanya 2 periode, satu periode selama 5 tahun. 

 

Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pendirian RT yakni minimal RT memiliki 100 kepala keluarga dan maksimal 300 kepala keluarga.

 

BACA JUGA:Insyaallah Rezeki Datang Secepat Kilat, Ini Doanya dan Amalkan Sepanjang Hari

Walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau perangkatnya biasanya karena:

1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji

Kategori :