SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Wacana penerimaan gaji perdana bagi 193 PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Seluma yang baru menerima SK, pada tanggal 8 Mei 2023 lalu terancam batal.
Penyebabnya karena ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di atas tanggal 1 Mei dari OPD terkait.
Sebelumnya Bupati Seluma Erwin Octavian menjanjikan pencairan gaji setelah SK dibagikan.
BACA JUGA:Ini Doa yang Diajarkan Nabi SAW Jika Mau Cicilan Lunas dan Kaya
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati mengatakan terkait masalah gaji pertama tenaga kesehatan, bila SPMT tersebut terbit diatas tanggal 1 Mei, maka sesuai Permendagri gaji tersebut hangus, dan gaji perdana para PPPK Nakes baru bisa dicairkan pada bulan berikutnya yakni bulan Juni 2023.
BACA JUGA:Mau Sukses dan Kaya Raya? Segera Jauhi 11 Kebiasaan Ini, Insyaallah
Ketentuan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tentang teknis pembayaran gaji dan tunjangan PPPK pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi gaji dan tunjangan pppk sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT, sedangkan SPMT para PPPK Nakes baru terbit bersamaan saat pembagian SK yakni pada tanggal 8 Mei, dan bahkan SPMT ada yang baru terbit tanggal 9 Mei dari instansi terkait.
BACA JUGA:Tidak Menjalankan Tugas Selama 6 Bulan, Pengurus RT dan RW Wajib Diganti, Ini Penjelasannya
Menurutnya hal tersebut memang sangat disayangkan, karena anggaran gaji di bulan Mei akan menjadi silpa dan akan dikembalikan ke negara. Meskipun secara keseluruhan untuk pembayaran gaji PPPK Nakes sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat sampai bulan Desember mendatang, setelah pemerintah pusat menyiapkan lebih dari Rp 9 miliar untuk 1 tahun anggaran.