BACA JUGA:34 Kebiasaan Buruk Ini Jadi Penghalang Datang Rezeki, Gus Baha: Cepat Hindari
Meski demikian BKD Kabupaten Seluma akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat berkaitan dengan hal tersebut, agar hak para pppk nakes yang baru diangkat dapat menerima haknya untuk bulan Mei ini.
BACA JUGA:Keuangan Stabil, Ini Shio dan Tanggal Lahir yang Rezekinya Terus Ngucur 2023
“Jadi untuk masalah gaji Nakes PPPK Kesehatan, itu sesuai dengan Permendagri No. 6 Tahun 2021, tentang teknis penggajian PPPK itu digaji sesuai dengan SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanaan Tugas, berkaitan dengan SPMT terbit sebelum tanggal 10 Mei, nanti kami akan berkoordinasi kembali ke Pemerintah Pusat, karena sistem gaji PPPK Nakes ini kita bayar dulu nanti baru diusulkan baru digaji oleh Kementerian, kita harus siap karena kita pakai dulu anggaran APBD dulu yang ada nanti baru kita ajukan pengembalian dari Kementerian,” ucap Sumiati.
(Hari Adiyono)