Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya

Kamis 20-03-2025,11:25 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti
Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya

5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;

6. Tidak merupakan pasangan sejenis;

7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

BACA JUGA:3.365 ASN dan PPPK di Kaur Tersenyum Bahagia, THR 2025 Sudah Cair

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;

10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;

12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Persyaratan Formil Calon Anak Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 6 Permensos, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:

1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;

3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan

4. Memerlukan perlindungan khusus.

Kategori :