Calon Orang Tua Angkat Berebut Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bagaimana Statusnya Menurut Islam?

Kamis 20-03-2025,15:34 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

"Penyusuan itu menjadikan mahram sebagaimana kelahiran menjadikannya mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Sebelum Mudik, Cek Rincian Tarif Tol Jakarta-Semarang di Sini

Apabila hubungan mahram tidak terbentuk melalui persusuan, maka anak angkat dan saudara angkat yang bukan mahram harus tetap menjaga batasan-batasan pergaulan sesuai syariat, termasuk saat tinggal serumah.

Mereka harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan fitnah atau pelanggaran terhadap aturan pergaulan antara non-mahram.

BACA JUGA:Direktur Utama Bank Bengkulu Mengundurkan Diri, Iswahyudi Ditunjuk Jadi Plt

Oleh karena itu, penting bagi keluarga angkat untuk memahami dan menerapkan aturan-aturan ini guna menjaga keharmonisan dan keberkahan dalam keluarga sesuai dengan tuntunan Islam.

Putri Nurhidayati

Kategori :