"Penyusuan itu menjadikan mahram sebagaimana kelahiran menjadikannya mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Sebelum Mudik, Cek Rincian Tarif Tol Jakarta-Semarang di Sini
Apabila hubungan mahram tidak terbentuk melalui persusuan, maka anak angkat dan saudara angkat yang bukan mahram harus tetap menjaga batasan-batasan pergaulan sesuai syariat, termasuk saat tinggal serumah.
Mereka harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan fitnah atau pelanggaran terhadap aturan pergaulan antara non-mahram.
BACA JUGA:Direktur Utama Bank Bengkulu Mengundurkan Diri, Iswahyudi Ditunjuk Jadi Plt
Oleh karena itu, penting bagi keluarga angkat untuk memahami dan menerapkan aturan-aturan ini guna menjaga keharmonisan dan keberkahan dalam keluarga sesuai dengan tuntunan Islam.
Putri Nurhidayati