KHI menetapkan wasiat wajibah tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya untuk melindungi para ahli waris lainnya dan sudah diatur.
Di balik pelaksanaan wasiat wajibah, ada syarat anak angkat dalam memperoleh atau mendapatkan hak harta waris menurut KHI.
Anak angkat harus memenuhi syarat untuk tetap mendapatkan hak wasiatnya dari orang tua angkatnya yang telah dia rawat semasa hidupnya.
Putri Nurhidayati