Ingin Adopsi Anak? Begini Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Anak Adopsi

Jumat 21-03-2025,19:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Surat berkelakuan baik dari kepolisian 

- Akta kelahiran anak yang mau diadopsi 

- Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai 

- Surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani di atas meterai 

- Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Dukcapil. 

- Jika semua syarat dipenuhi, Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi adopsi berdasarkan rekomendasi tim Tippa 

- Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, kemudian orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama enam bulan 

- Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, adopsi anak akan ditetapkan melalui sidang pengadilan. 

Orangtua angkat yang telah mendapatkan putusan pengadilan berupa izin adopsi, dapat membuat akta pengangkatan anak ke Dinas Dukcapil. 

Caranya, dengan mengumpulkan formulir permohonan akta pengangkatan anak, putusan pengadilan yang dilegalisir, akta kelahiran anak asli, Kartu Keluarga orangtua angkat, fotokopi KTP orangtua angkat, dan KTP dua orang saksi.

 

Sheila Silvina

Kategori :