Ditambahkan Andhar, saat tiba di lokasi, polisi mendapati aktivitas judi sabung ayam.
Namun, para pelaku berhasil melarikan diri. Dari lokasi ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Para pelaku berhasil kabur namun barang bukti yang kami temukan di lokasi langsung kami amankan ke Mapolres Rejang Lebong," kata Andhar.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan
- 3 unit sepeda motor (Honda Supra Fit X, Yamaha Vixion, dan Yamaha Beat Street)
- 1 lembar terpal berwarna merah
- 1 buah busa (geber) berwarna hijau
- 5 ekor ayam
Usai penggerebekan ini, Polres Rejang Lebong telah mengidentifikasi pemilik lokasi yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam, yaitu seorang pria berinisial DW (50) yang beralamat di Gang Persaudaraan, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
BACA JUGA:Coba Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025, Cara Seru Raup Cuan Tiap Hari
"Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan mengejar para pelaku yang berhasil melarikan diri," tambah Andhar.
Sementara itu Ipda Andhar Wicaksono juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
Kegiatan judi sabung ayam ini telah meresahkan warga, dan pihak kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
"Untuk seluruh warga Kabupaten Rejang Lebong, kami imbau untuk berhenti melaksanakan kegiatan sabung ayam. dimanapun tempat diadakan kegiatan tersebut, akan kami datangi. Tidak ada tempat bagi pemain sabung ayam di Kabupaten Rejang Lebong, " tegas Andhar.
Handril Waldinata