Niat Berbagi Durian ke Tetangga, Gadis 15 Tahun di Seluma Nyaris Jadi Korban Belah Duren

Senin 24-03-2025,17:24 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

"Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf g Undang-undang RI tentang TPKS. Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA hingga Rp 650 Ribu, Mainkan dan Tarik Cuannya

(Hari Adiyono)

Kategori :