BACA JUGA:Dijemput Empat Malaikat, Sosok Manusia Ini Orang Pertama yang Dibangkitkan Setelah Kiamat
Hadi menilai, data potensi yang dirilis oleh Kementerian ESDM bisa menimbulkan spekulasi yang berlebihan di masyarakat. Dia beberkan fakta di lapangan yang dialami saat ini adalah untuk mendapatkan 1 barel minyak harus melewati segala macam rintangan.
“Tentu saja harus kita antisipasi. Kita sedang mengupayakan berbicara dengan KLHK tapi ini juga terkait penetapan dari unesco, kita berharap akan ada solusi yang baik gimana kita bisa memanfaatkannya," ujarnya.
Praktisi Migas, Hadi Ismoyo mengungkapkan bahwa di kedua daerah tersebut masih minim sumur minyak yang belum didukung oleh data seismik.
BACA JUGA:Ini 8 Ciri Fisik IMAM MAHDI Sosok Penyelamat di Akhir Zaman
Sehingga Hadi mengungkapkan bahwa pembuktian bahwa memang ada cadangan minyak seperti yang disebutkan oleh data Kementerian ESDM merupakan perjalanan yang panjang.
“Potensi yang ada di sana itu memang besar tapi jangan dibikin spekulasi seolah-olah miliaran barel tanpa data yang baik atau ata yang sudah diverifikasi. Karena disana belum ada sumur, mungkin satu sumur yang didukung dengan seismik yang sedikit. Jadi kita perlu banyak sekali tahapan-tahapan eksplorasi diseminasi. Untuk membuktikan reserve itu sebesar itu, masih jauh," jelasnya.
Hadi menambahkan, data potensi yang dirilis oleh Kementerian ESDM bisa menimbulkan spekulasi yang berlebihan di masyarakat. Dia beberkan fakta di lapangan yang dialami saat ini adalah untuk mendapatkan 1 barel minyak harus melewati segala macam rintangan.
Tidak Sembarangan
Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, di bawah tanah Area Warim, Papua terkubur harta karun minyak dan gas bumi. Namun, untuk mengolahnya tak sembarangan, karena ada risiko yang mengancam.
Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara membeberkan kegiatan eksplorasi di area Warim saat ini terhenti lantaran area tersebut telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Lorentz.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Rp 200 Juta ke Kantor Pos, Cek Syarat dan Caranya