5. Mulai Menerima Gaji: Setelah menandatangani perjanjian kerja, penerbitan SK pengangkatan, dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan SPMT
Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan gambaran mulai menerima gaji diatas, para PPPK 2024 tahapan 1 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memasuki dunia kerja di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI 2025, ini Sejumlah Syarat Pengajuan KUPRA dan Simulasi Angsurannya
Batas Usia Pensiun PPPK
Sebagai informasi, tambahan Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada batas usia pensiun PPPK yang sudah ditentukan berdasarkan jabatan:
a. Jabatan Manajerial:
- Pejabat pimpinan tinggi utama/madya/pratama: 60 tahun.
- Pejabat administrator dan pengawas: 58 tahun.
b. Jabatan Non Manajerial:
- Pejabat fungsional: Mengikuti ketentuan perundang-undangan.
- Pejabat pelaksana: 58 tahun.
Untuk tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1 tetapi belum menerima SK, kita sarankan untuk tetap memantau informasi terbaru mengenai jadwal penerbitan SK PPPK 2024
BACA JUGA:Harga Perhiasan Emas Naik Jelang Lebaran 2025, Apakah Waktu yang Tepat untuk Mulai Investasi?
Demikianlah seputar pelantikan PPPK 2024 tahapan 1, lengkap dengan informasi jadwal tahapan demi tahapannya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana