Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Jika mengalami kendala dalam pencairan, penerima dapat menghubungi Dinas Sosial setempat atau mengajukan keluhan melalui layanan Kemensos.
BACA JUGA:2.000 Orang Mudik ke Bengkulu Jalur Darat via Bus SAN, Tiket Kepulangan juga Sudah Banyak Diburu
Pendaftaran DTSE Cara dan Mekanisme Pendaftaran
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos, pendaftaran dapat dilakukan melalui mekanisme DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi), yang merupakan sistem baru untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Cara Mendaftar DTSE
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos di platform digital.
- Isi data diri sesuai dengan dokumen resmi dan ikuti petunjuk pendaftaran.
BACA JUGA:Nikmati Diskon hingga 50 Persen, Ini Rincian Harga Paket Internet Saat Lebaran 2025
2. Melalui Operator Desa/Kelurahan
- Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara langsung melalui operator desa atau kelurahan setempat.
- Pendaftaran ini memerlukan verifikasi dari pihak berwenang sebelum dinyatakan resmi terdaftar dalam DTSE.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos Melalui DTSE?
BACA JUGA:Ratusan WBP Lapas Kelas IIA Curup Terima Remisi Lebaran
1. KPM yang Sudah Terdaftar di DTKS
- Keluarga yang sebelumnya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bansos tahap 1 umumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.