NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Saat berkendara di jalan raya, tentunya pengendara diharuskan mematuhi peraturan lalu lintas, baik itu menggunakan helm hingga membawa surat kendaraan, seperti STNK.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran, maka polisi akan menahan salah satu dokumen seperti STNK atau SIM untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Tak hanya itu, pengendara juga bisa dikenankan denda sesuai dengan pelanggarannya.
BACA JUGA:Makan Akbar Bersama Willie Salim Banjir Hadiah Umroh Gratis, Ada 8 Warga yang Beruntung
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penindakan serupa ketika melanggar operasi atau razia kendaraan. Biasanya, razia akan ditandai dengan adanya plang operasi dan surat tugas razia.
Namun, tak jarang adanya oknum polisi yang melakukan razia secara tidak resmi atau tak sengata dengan meminta tebusan uang tanpa sidang, untuk sebuah pelanggaran.
Dari sinilah muncul pertanyaan, bagaimana jika polisi tidak sengaja menemukan pelanggaran lalu lintas, bolehkah ditilang?
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Simpang Nangka Catat Ada 2.346 Penumpang
Aturan dan Prosedurnya
Jawabannya ya, polisi dapat menilang pelanggaran lalu lintas yang mereka temukan secara tidak sengaja, selama pelanggaran tersebut terlihat secara jelas atau tertangkap tangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, polisi memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melanggar lampu lalu lintas, atau tidak membawa dokumen kendaraan.
Namun, penting untuk diingat bahwa proses penilangan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi wajib menjelaskan pelanggaran yang dilakukan, pasal yang dilanggar, dan memberikan surat tilang kepada pelanggar
BACA JUGA:560 Meter Jalan yang Belum Dihotmix, Bupati Rachmat Riyanto: Sudah Mulus Awal Juni
Prosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Di sini pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).