Polisi Tidak Sengaja Menemukan Pelanggaran Lalu Lintas, Bolehkah Ditilang? Begini Aturannya

Rabu 09-04-2025,11:19 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Simpang Nangka Catat Ada 2.346 Penumpang

Syarat Polisi Bisa Menilang Tanpa Plang Razia

Meski bisa menilang tanpa plang razia, polisi tetap harus memenuhi dua persyaratan, yaitu dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut lengkap. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (1) PP No 80 tahun 2012.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas."

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Simpang Nangka Catat Ada 2.346 Penumpang

Syarat berikutnya adalah petugas wajib berseragam dan beratribut. Hal ini sebagaimana diatur dalam 16 ayat (1) PP No 80/2012 yang berbunyi:

"Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut."

BACA JUGA:Stabil! TBS Kelapa Sawit Pasca Libur Lebaran, Harga Tingkat Pabrik Tertinggi Rp 2.920 per Kg

Demikianlah mengenai penjelasan polisi tidak sengaja menemukan pelanggaran lalu lintas, apakah boleh menilang. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :