NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Berbagai pelanggaran lalu lintas hingga saat ini masih sering dilakukan oleh pengguna jalan, tak jarang pula hal tersebut merugikan orang lain. Mulai dari kecelakaan, membuat terluka hingga tewas.
BACA JUGA:Polisi Tidak Sengaja Menemukan Pelanggaran Lalu Lintas, Bolehkah Ditilang? Begini Aturannya
Padahal beragam jenis pelanggaran lalu lintas di Indonesia dan sanksinya telah diatur langsung oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Stabil! TBS Kelapa Sawit Pasca Libur Lebaran, Harga Tingkat Pabrik Tertinggi Rp 2.920 per Kg
Adapun tujuan utama dibuatnya peraturan tersebut untuk menerbitkan pengendara saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga bisa selamat sampai tujuan.
Lantas, apa saja sebenarnya perbuatan yang bisa masuk kategori sebagai pelanggaran lalu lintas dan berapa saja sanksinya?
BACA JUGA:Angin Segar, Per 1 Mei 2025 Kontrak PPPK di Bengkulu Selatan Diupayakan Tetap Diperpanjang
Jenis Pelanggaran Berlalu Lintas dan Besaran Denda
1. Surat Kelengkapan Tidak Dibawa
Sanksi pelanggaran lalu lintas bagi yang tidak membawa STNK tertuang dalam pasal 288 ayat 1 akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara yang tidak membawa SIM tertuang dalam pasal 288 ayat 2 akan dikenai denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu.
BACA JUGA:Makan Akbar Bersama Willie Salim Banjir Hadiah Umroh Gratis, Ada 8 Warga yang Beruntung
2. Melawan Arus
Sanksi pelanggaran lalu lintas di Indonesia ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
3. Menerobos Lampu Merah