Alhamdulillah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kepri, Denda Keterlambatan Dihapus

Kamis 10-04-2025,14:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Pasca Lebaran Pabrik CPO Batasi Penerimaan Buah, Harga TBS di Seluma Merosot Tajam

Cara Bayar Pajak saat Masa Pemutuhan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar pajak kendaraan:

1.  Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Kepulauan Riau atau akses layanan e-Samsat. 

Pastikan untuk mengecek jam operasional agar tidak mengalami kendala saat pembayaran.

2. Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan bukti pajak terakhir. Dokumen lengkap akan mempercepat proses administrasi.

3. Bayar melalui loket resmi Samsat atau channel digital yang bekerja sama dengan pemerintah.

Beberapa platform pembayaran digital juga mendukung pembayaran pajak secara online sehingga lebih praktis.

BACA JUGA:Pasca Lebaran Pabrik CPO Batasi Penerimaan Buah, Harga TBS di Seluma Merosot Tajam

Dengan langkah mudah ini, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir menghadapi antrean panjang atau prosedur yang rumit. 

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam pembayaran pajak kendaraan.

Segera lunasi pajak kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan, dan hindari biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA:Masih Ada yang Main Ilmu Pelet, Begini Cara agar Terhindar dari Pelet

Putri Nurhidayati

Kategori :