Kabar Gembira, Kini Warga Karawang Bisa Nikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Kamis 10-04-2025,15:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat Karawang yang belum memanfaatkan kesempatan ini diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu berakhir. Setelah itu, denda dan sanksi akan kembali diberlakukan.

BACA JUGA:Hore! Ada 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Gojek, Begini Syarat dan Skema Cicilannya

Cara Bayar Pajak saat Masa Pemutihan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar pajak kendaraan:

1. Kunjungi kantor Samsat terdekat atau bisa memanfaatkan layanan e-Samsat. Pastikan untuk mengecek jam operasional agar tidak mengalami kendala saat pembayaran.

2. Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan bukti pajak terakhir. Dokumen lengkap akan mempercepat proses administrasi.

3. Bayar melalui loket resmi Samsat atau channel digital yang bekerja sama dengan pemerintah. Beberapa platform pembayaran digital juga mendukung pembayaran pajak secara online sehingga lebih praktis.

BACA JUGA:Resmi, Ini Daftar Harga LPG April 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Daerahmu Berapa?

Dengan langkah yang mudah serta adanya keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat, program ini tentu saja menjadi harapan pemerintah agar dapat sukses dan saling menguntungkan!

Putri Nurhidayati

Kategori :