NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Parfum dan lipstik adalah dua hal yang sangat dekat dengan perempuan. Karena dua hal tersebut dianggap bisa meningkatkan rasa percaya diri.
Di dalam Islam diatur tentang penggunaan parfum. Diantaranya parfum seorang muslimah dilarang tercium oleh lelaki yang bukan mahramnya.
Lalu bagaimana dengan lipstik? Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Tidak apa-apa memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato, karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, apalagi menimbulkan penyakit ganas lainnya maka hukumnya terlarang,” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35).
BACA JUGA:Muslimah Wajib Tahu, Begini Hukum Memakai Parfum dalam Islam
Dari penjelasan itu bisa disimpulkan lipstik dapat menjadi terlarang jika berupa tato yang menanamkan warna di bawah kulit, atau terbuat dari bahan yang membahayakan kesehatan tubuh. Jika tidak mengandung dua hal tersebut, maka memakai lipstik diperbolehkan.
BACA JUGA:Pilkades Tuntas, Berikut 19 Calon Kades di Bengkulu Tengah Peraih Suara Terbanyak
Namun sebagai seorang muslimah, perlu memperhatikan warna lipstik yang dipilih. Saat ini banyak lipstik dengan warna kalem yang senada dengan warna kulit dan bisa berfungsi agar wajah tak terlihat pucat pasi saja.
Warna-warna tersebut tentu lebih baik dipilih oleh muslimah daripada warna yang mencolok seperti merah menyala dan warna yang menarik perhatian lainnya.
Sementara itu terkait penggunaan parfum, ada hadist yang melarang wanita menggunakan parfum, yakni