“Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang nampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin” (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48).
Dan seorang wanita juga boleh menggunakan parfum di rumahnya, di depan suami dan juga para mahramnya selama tidak menimbulkan fitnah.
Bahkan menggunakan parfum di depan suami termasuk perkara yang dianjurkan dalam syariat. Karena itu adalah perkara yang membuat suami senang. Dan salah satu ciri wanita shalihah, disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
خيرُ نسائِكم من إذا نظر إليها زوجُها سرَّتْه
“Sebaik-baik istri kalian adalah jika jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan Al Iraqi dalam Takhrij Al Ihya’, 2/51).
BACA JUGA:Luruskan Niat, Buya Yahya Paparkan Tiga Golongan yang Pertama Masuk Neraka
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan wanita boleh memakai parfum jika hanya di dalam rumah, dan tidak ada lelaki non mahram.
BACA JUGA:Perhatikan Tanda Berikut, Jika Ada Tanda-tanda Ini Bisa Jadi Ajal Sudah Dekat
Jika di luar rumah, seorang muslimah yang memakai parfum hendaklah hanya melewati kaum wanita. Ketika di luar rumah, memakai parfum hanya untuk menghilangkan bau namun tidak wangi.
Tim liputan