4. Jika kendaraanmu pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE, aplikasi akan menampilkan detail pelanggaran, seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Asuransi Jiwa, Pilihan Terbaik untuk Keamanan Finansial di Tahun 2025
Lewat Situs Resmi ETLE
Bagi Anda yang tidak ingin mengunduh aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui website resmi ETLE.
1. Kunjungi salah satu situs berikut sesuai wilayahmu:
- [https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle](nasional)
- [https://etle-pmj.info] (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
2. Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
3. Klik tombol “Cek Data” dan tunggu beberapa saat.
4. Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, sistem akan menampilkan pesan “No Data Available”. Namun jika ada, maka informasi lengkap mengenai pelanggaran akan muncul di layar.
Demikianlah mengenai informasi cara cek tilang ETLE yang bisa dilakukan melalui online, lengkap mekanismenya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana