- Risiko Pasar
Pedagang menanggung risiko fluktuasi harga, risiko penyimpanan, hingga kerusakan barang.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Cara Bansos PKH dan BPNT 2025, Segini Nominal Uangnya
- Pajak Penjualan Kembali
Penjualan emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Pajak ini sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak memilikinya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.
- Biaya Tambahan untuk Emas Perhiasan
Jika yang dijual adalah emas perhiasan, nilai buyback bisa berkurang karena adanya potongan biaya pembuatan, peleburan, atau desain.
Dengan harga yang terus meningkat, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik dan aman dalam jangka panjang. Namun, penting juga untuk memahami seluk-beluk transaksi, termasuk ketentuan buyback, agar keputusan investasi lebih matang dan terencana.
Putri Nurhidayati