Apabila nasabah ingin menutup rekening secara sukarela, akan dikenakan biaya penutupan sebesar USD 5 untuk akad Wadiah maupun Mudharabah.
7. Penggantian Buku Tabungan karena Hilang
Jika buku tabungan hilang dan perlu diganti, nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000,-.
8. Penggantian Buku Tabungan karena Rusak
Untuk buku tabungan yang rusak dan ingin diganti, biaya yang dikenakan juga sebesar Rp5.000,-.
BACA JUGA:Link Website Indonesia Penghasil Cuan 2025, Kerjakan Tugas dan Survei Kamu Akan Digaji
Dengan rincian di atas, nasabah bisa lebih mudah memilih jenis akad dan memahami ketentuan yang berlaku sebelum membuka Tabungan Valas di Bank Syariah Indonesia (BSI). Jika kamu butuh ringkasan atau versi infografis dari informasi ini, aku bisa bantu juga!
BACA JUGA:Menabung Emas di BSI Apa saja Keuntungannya? Cek di Sini yang Bakal Kamu Dapatkan
(Tianzi Agustin)