Diduga kuat ada permasalahan pribadi serta pekerjaan sebelum pelaku (RK) ini pindah tugas, sehingga inilah yang memicu perselisihan antara keduanya.
--
"Sementara pengakuan pelaku ada masalah pribadi, dan korban ini nekat menganiaya korban karena kesal ditambah memang ada permasalahan pekerjaan mengingat korban dan pelaku dulunya merupakan rekan kerja," tutur Ipda. Ismil Tanjung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan pihak penyidik pun masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
BACA JUGA:15 Orang Guru PPPK yang Lulus Tahap I di Kabupaten Seluma Bengkulu Diperiksa Polisi
(Nico Relius)