Sama-sama Memimpin Wilayah, Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah di Indonesia

Sabtu 26-04-2025,07:43 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Kepala desa dipilih langsung oleh warga desa lewat proses demokratis yang disebut Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Jadi, rakyat punya suara langsung. Sedangkan lurah ditunjuk oleh bupati atau wali kota, biasanya berdasarkan usulan dari camat. Jadi, jabatan lurah lebih ke arah penunjukan, bukan hasil pemilu.

BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Anak JK yang Menyebabkan Polisi Tewas Divonis oleh Hakim PN Tais

4. Masa Jabatan

Kalau soal durasi menjabat, kepala desa punya masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat lagi hingga tiga kali periode.

Sementara lurah mengikuti aturan PNS, yang masa kerjanya bisa sampai pensiun atau dipindah tugas.

BACA JUGA:3 Tersangka Pengunjal BBM Pertalite Diamankan Polda Bengkulu

5. Tanggung Jawab dan Wewenang

Kepala desa punya peran yang lebih otonom. Ia bertanggung jawab langsung atas jalannya pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, sampai urusan sosial. Ia juga bertanggung jawab ke masyarakat dan bupati.

Lurah lebih banyak menjalankan tugas administratif dan mewakili pemerintah kota/kabupaten di tingkat kelurahan. Lurah bertanggung jawab ke camat, bukan langsung ke warga.

BACA JUGA:Takut Pulang ke Rumah, Orangtua Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Nginap di Sini

6. Gaji dan Sumber Dana

Gaji kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dari Dana Desa. Sementara itu, lurah digaji dari APBD, karena statusnya sebagai PNS.

Intinya, kepala desa adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, dengan peran yang lebih otonom dalam mengelola wilayahnya.

Sedangkan lurah adalah perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, yang diangkat sebagai aparatur untuk mengatur wilayah kelurahan. Keduanya sama-sama penting, tapi sistem kerja dan kewenangannya beda jauh.

BACA JUGA:3 Tersangka Pengunjal BBM Pertalite Diamankan Polda Bengkulu


Sheila Silvina

Kategori :