- Masih melanjutkan kuliah S2/S3
- Tidak mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) sehingga dianggap mundur
- Ekspektasi gaji yang tidak sesuai kenyataan
BACA JUGA:Plafon Mulai Rp 500 Ribu Hingga Rp 20 Juta, Pinjaman BRI Ceria Cuma Butuh 6 Syarat Ini
Prof. Zudan menyarankan agar peserta sebenarnya tetap mengambil kesempatan itu dulu. Pasalnya, menurut aturan di banyak instansi, ASN bisa mengajukan mutasi setelah minimal lima tahun masa kerja.
“Kalau diterima dulu, nanti lima tahun bisa ajukan mutasi. Tapi ya balik lagi ke pilihan pribadi,” tambahnya.
Dari semua instansi pemerintah, ada 5 Kementerian yang mencatat angka pengunduran diri CPNS paling tinggi:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) – 640 orang
2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) – 575 orang
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – 154 orang
4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) – 131 orang
5. Kementerian PUPR – 121 orang
Mayoritas alasan tetap sama yakni lokasi penempatan yang terlalu jauh dan minimnya fasilitas pendukung di daerah terpencil.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima
Tidak Ada Sanksi bagi yang Mundur
Meski angka pengunduran diri terbilang besar, pemerintah mengambil sikap santai. Tidak ada hukuman atau penalti bagi peserta yang memilih mundur dari jalur optimalisasi.