Iklan RBTV

Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima

Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima

Ada syarat yang harus dipenuhi penerima bansos PKH tahap kedua--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Bagi Anda yang menunggu pencairan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap kedua, informasi ini penting untuk Anda diketahui.

Untuk diketahui bansos PKH tahap 2 diberikan mulai April hingga Juni 2025.

Ini menunjukkan bahwa bulan Mei nanti akan menjadi momen penting bagi jutaan keluarga penerima manfaat bansos PKH.

Namun banyak yang belum menyadari bahwa mereka berhak atas bansos PKH ini. 

BACA JUGA:Bagi yang Belum Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Anda Diminta Melakukan Hal Ini

PKH adalah bansos bersyarat yang Kementerian Sosial kepada kelompok rentan, terutama ibu hamil, balita, anak sekolah, orang tua, dan penyandang disabilitas berat.

Tahun ini, pencairannya secara bertahap dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos. 

Bantuan ini tidak tersedia untuk semua orang. Namun hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang dapat menerimanya:

- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan e-KTP)

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN

- Berasal dari keluarga miskin atau rentan

- Bukan anggota militer, polisi, atau ASN

- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait