Selain itu, dari fakta persidangannya, terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya meskipun jelas saksi menyatakan jika ia ada menerima uang juga.
"Terdakwa Debby Utomo lebih berat sebagaimana Fakta persidangan dan hingga sekarang belum mengembalikan uang pengganti," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kredit HP Tanpa DP di Kredivo, Bebas Pilih Tenor
(Rendra Aditya0