6. UMKM milik masyarakat umum yang bukan ASN, TNI, maupun Polri.
7. Kelompok usaha seperti koperasi atau Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan) yang mendukung sektor pertanian dan perikanan.
8. UMKM milik pekerja yang terkena PHK, sebagai sarana pemulihan ekonomi individu dan keluarga.
9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri dan memerlukan modal awal.
10. Calon peserta magang luar negeri, untuk mendukung kesiapan finansial mereka dalam mengikuti program magang internasional.
11. UMKM milik ibu rumah tangga, yang ingin memulai usaha dari rumah untuk mendukung ekonomi keluarga.
Dengan daftar ini, pemerintah tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan dalam akses pembiayaan. KUR bukan sekadar pinjaman, melainkan jembatan menuju kemandirian ekonomi.
Bagi Anda tertarik untuk mengajukan KUR 2025, berikut ini syarat umum pengajuan KUR:
1. WNI
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akta Nikah (jika sudah menikah)
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha
5. NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta)
6. Usia minimal 17 tahun (21 tahun untuk KUR Mikro)