BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) menjadi bantuan uang tunai sejak tahun 2022. Sebelumnya, bantuan ini berupa beras sembako.
BPNT biasanya cair tiap bulan dengan besaran Rp200.000. Namun tahun ini, bansos ini cair tiap dua bulan sekali. Yakni Januari-Februari cair Maret 2023, Maret - April cair pada April 2023.
BACA JUGA:Bansos BPNT Rp 2,4 Juta Disalurkan, Apakah Kamu Penerima? Cek di Sini
Diprediksi, BPNT Mei - Juni cair pada Mei 2023, berbarengan dengan PKH (Program Kartu Harapan) dan juga saat awal masuk sekolah. Agar dana digunakan untuk membeli sembako atau pembiayaan pendidikan anak sekolah.
Dalam laman Kemensos, tujuan BPNT yakni untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
BACA JUGA:Uang BPNT Rp 400 Ribu Sudah Habis, Segera Menyusul Rp 1,6 Juta Lagi
Tujuan BPNT yang lain ialah memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
Kemudian juga memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Serta mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
BACA JUGA:PKH Tahap Kedua Diperkirakan Cair Tanggal Segini, BPNT Masih Proses Penyaluran
Pada tahun 2023 ini, penerima BPNT juga bisa mendapatkan bansos lain seperti bansos PKH atau BLT Kemiskinan Ekstrem (BLT Dana Desa). Ini sebagai cara pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan.
Untuk cek nama penerima BPNT, PKH, BLT Kemiskinan Ekstrem dan bantuan lainnya dari pemerintah, Kemensos menyediakan one gate system pengecekan di link cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Uang BPNT Belum Masuk Rekening, Simak Info Ini
Berikut Cara Cek Penerima Bansos 2023 Secara Online
1. Akses laman resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Di laman tersebut, Anda perlu memasukkan wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).