Denda 2% x Rp1.000.000 x 4 hari = Rp80.000
Biaya tetap Rp20.000 x 4 hari = Rp80.000
Total denda = Rp160.000
Jadi, total pembayaranmu menjadi Rp1.160.000, hanya karena telat beberapa hari. Bayangkan kalau kamu telat lebih lama beban bisa jauh lebih besar!
BACA JUGA:16.433 Unit Kendaraan Dinas di Bengkulu Menunggak Pajak, Ini Daftarnya
Risiko Lebih Lanjut Jika Terlambat Bayar
Selain menanggung denda, kamu juga harus siap dengan beberapa konsekuensi lain:
1. Skor Kredit Buruk
Keterlambatan tercatat di sistem SLIK OJK dan bisa merusak skor kreditmu. Efeknya, kamu bisa kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.
2. Penagihan Lebih Ketat
BRI bisa saja menindaklanjuti keterlambatan dengan melakukan penagihan via telepon, surat resmi, bahkan kunjungan ke tempat usahamu.
3. Status Kredit Menjadi Macet
Jika keterlambatan terus berlanjut, status kreditmu bisa berubah menjadi “macet”. Ini membuka peluang tindakan hukum hingga penyitaan jaminan (jika ada).
Tips Agar Tidak Kena Denda dan Risiko Lain
Agar kamu bisa menjalankan usahamu tanpa hambatan dari sisi pembiayaan, perhatikan beberapa tips berikut:
Catat Tanggal Jatuh Tempo