Waspadai Denda Keterlambatan Bayar KUR BRI, Ini Risiko, Nominal Denda, dan Cara Menghindarinya

Sabtu 03-05-2025,11:45 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Waspadai denda keterlambatan bayar KUR BRI, simak risiko, nominal denda, dan cara menghindarinya sebelum terlambat.

Sahabat Camkoha, siapa nih yang punya usaha dan sedang menikmati fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI)? 

BACA JUGA: Waduh…2 ASN Pemkab Lebong Dikabarkan Sudah 2 Tahun Tidak Masuk Kantor

Program ini memang menjadi andalan banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena menawarkan bunga rendah dan syarat yang relatif mudah. 

Namun, ada satu hal penting yang wajib kamu perhatikan, jangan sampai telat bayar angsuran!

Keterlambatan dalam pembayaran angsuran KUR bukan cuma soal bayar lebih mahal karena denda, tapi juga bisa berdampak serius pada reputasi finansial kamu. 

Agar lebih waspada dan siap mengelola keuangan usaha dengan baik, yuk simak detail mengenai denda, risiko, dan tips agar kamu terhindar dari masalah ini.

BACA JUGA:Kebijakan Absensi Online ASN Mukomuko akan Diubah Jadi Dua Kali Sehari

Berapa Besar Denda Keterlambatan Bayar KUR BRI?

BRI memiliki aturan khusus terkait denda keterlambatan pembayaran angsuran KUR. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, denda ini terdiri dari dua jenis biaya:

1. Denda Persentase Harian

2% dari total angsuran yang tertunggak, dihitung per hari keterlambatan.

2. Biaya Tetap Harian

Rp20.000 untuk setiap hari kamu menunda pembayaran.

Sebagai contoh, jika kamu memiliki cicilan sebesar Rp1.000.000 per bulan dan kamu telat membayar selama 4 hari, maka perhitungannya adalah:

Kategori :