BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tahap 2 kasus bibit sawit ilegal, Selasa (6/5) penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dua tersangka yang menjual bibit sawit ilegal di Provinsi Bengkulu ini berinisial MS (39) dan MM (45) warga asal Sumatera Selatan. Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 1.170 batang bibit sawit, 250 lembar sertifikat bibit sawit yang diduga palsu dan 2 unit mobil.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Bocoran Contoh Soal Tes PPPK Penata Layanan Operasional
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi AKBP. Khaerudin yang diwakili oleh Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP. Susilo menyampaikan, penyerahan berkas dan tersangka serta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bengkulu.
"Ya, hari ini kita melakukan tahap 2 kasus bibit sawit ilegal," ungkapnya seusai menyerahkan berkas dan tersangka di Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes PPPK Tahap 2 Nakes Bidan, Lengkap Kunci Jawaban untuk Tambah Wawasan
Kedua tersangka ini diamankan lantaran melakukan penjualan bibit kelapa sawit yang tidak memiliki sertifikat dan tidak berlebel.
"Jadi ketika bibit kelapa sawit itu diperjual belikan, maka harus memiliki sertifikat dan berlebel. Kalau tidak memiliki sertifikat dan lebel tidak boleh diperjual belikan namun jika untuk digunakan sendiri boleh," pungkasnya.
BACA JUGA:Tanpa Bunga, KUR BSI Hari Ini Selasa 6 Mei 2025, Berikut Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta
Untuk diketahui, penangkapan kedua tersangka bermula saat personel Subdit Indagsi mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran bibit sawit yang tidak bersertifikat atau berlebel.
Mendapatkan informasi tersebut personel Subdit Indagsi melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kadua tersangka.
Kedua tersangka diamankan berdasarkan peraturan undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang sistem budidaya tanaman pertanian berkelanjutan. Serta melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.