Iklan RBTV

Penyidik Limpahkan 7 Tersangka dan 1.389 Item Barang Bukti Kasus Setwan DPRD Provinsi ke JPU Kejati Bengkulu

Penyidik Limpahkan 7 Tersangka dan 1.389 Item Barang Bukti Kasus Setwan DPRD Provinsi ke JPU Kejati Bengkulu

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Selasa, 4 November 2025 melimpahkan 7 orang tersangka, berkas dan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum.

Proses pelimpahan dilakukan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan diaula Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penyidikan, selain 7 tersangka, ada 1.389 item barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik diserahkan kepada JPU Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkot Bengkulu, Beberapa Eselon II Bergeser, Ini Daftar Namanya

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, pelimpahan dilaksanakan karena Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut sudah lengkap.

Penuntut umum meneliti berkas dan dinyatakan lengkap. Usai dilimpahkan ketujuh tersangka langsung dilanjutkan penahanannya sebelumnya nantinya proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Benar kita limpahkan berkas tujuh orang tersangka bersama barang bukti. Ketujuhnya langsung dilanjutnya penahanannya selama 20 hari kedepan," ungkap Kasi Penuntutan Kejati.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Pejabat Bengkulu dan Istri Tak Pamer Harta

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menetapkan tujuh orang tersangka yakni ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu DA selaku Bendahara, PPTK RP dan pembantu Bendahara AY, RP serta RM dan LF kedua PPTK.

Ketujuh orang tersebut dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan kini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemilik PT Desaria Plantation Minning Ditetapkan Kejati Bengkulu Tersangka TPPU, Kerugian Negara Rp 1,3 T

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait