Iklan RBTV

Pelimpahan Tahap 1, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Bergulir dari Polda ke Kejati Bengkulu

Pelimpahan Tahap 1, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Bergulir dari Polda ke Kejati Bengkulu

Tumpukan berkas perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus bekerja pasca menetapkan dan menahan 12 orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan dan Pengadaan Sarana Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023. 

Jumat (31/10), berkas dan tersangka perkara ini dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Ini merupakan pelimpahan tahap 1.

Dalam pelimpahan ini, penyidik Sudbit Tipikor dipimpin Panit 1 Tipikor, Iptu. Syaiful Bahri datang ke Kejati dengan membawa berkas dari 12 tersangka.

Mereka para tersangka ini dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, yakni LI sebagai Kepala Dinas, RF sebagai Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, kemudian JH sebagai Pejabat Fungsional dan Perencanaan, serta 7 Penyedia dan 2 lainnya selaku konsultan.

BACA JUGA:Berapa Lama Telat Bayar Utang Pinjol, Sehingga DC Datang Ke Rumah?

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Panit 1 Tipikor, Iptu. Syaiful Bahri yang mendampingi proses pelimpahan berkas membenarkan perihal pelimpahan ini.

"Benar ada pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Iptu. Syaiful Bahri.

Dari penyidik Polda Bengkulu, berkas 12 orang tersangka dibuat terpisah dan kemudian langsung diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu melalui Kasi Penuntutan.

BACA JUGA:Cuma Pinjaman KUR BRI Rp 71-75 Juta Bulan November dengan Angsuran Mulai Rp 325 Ribu, Cek Syaratnya

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan sudah menerima pelimpahan tahap pertama.

Selanjutnya terhadap berkas tersangka, Jaksa Peneliti akan melihat berkas selama 14 hari kedepan.

"Kita terima berkasnya secara terpisah. Nantinya akan dipelajari oleh Jaksa peneliti berjumlah 15 orang selama 14 hari sebelum menyatakan sikap," kata Arief Wirawan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait