Diduga Pungutan Liar, 7 Juru Parkir Diangkut Polisi

Jumat 26-05-2023,13:43 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Purnama Sakti

 

 

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Melakukan razia premanisme di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang, tim Elang Jupi yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan tujuh orang juru parkir di kawasan pasar Kepahiang. 

 

Ketujuh orang orang ini Er, Mf, Ri, Su, Re Dk, Hr yang merupakan warga kabupaten Kepahiang. 

 

BACA JUGA:Masyaallah, Ini 11 Gambaran Keindahan Surga, Nomor 7 Soal Sungai Dialiri Susu dan Anggur

Razia ini merespon keluhan masyarakat terkait maraknya pungutan parkir di wilayah tersebut dan didapati tujuh orang juru parkir ilegal yang memungut retribusi di luar area kantong parkir sesuai surat perintah tugas atau SPT yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. 

 

BACA JUGA:Spanduk 'Usir Kelompok Radikal' Terpasang di Bengkulu Utara, Siapa yang Radikal?

Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda. Fredo Ramous mengatakan diamankannya tujuh orang tersebut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya juru parkir ilegal.

 

BACA JUGA:Bebas dari Malapetaka, 9 Tanggal Lahir yang Memiliki Khodam Paling Sakti

"Atas keluhan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan didapati jukir yang tak dilengkapi dengan surat perintah tugas sehingga langsung diamankan ke Mapolres Kepahiang," tutur Kanit Pidum, Jumat (26/5). 

Kategori :