BACA JUGA:Kita Tidak akan Sanggup, Begini Siksaan di Neraka, Semuanya Sangat Menyakitkan
Terhadap jukir yang diamankan ini, sambungnya, setelah diambil keterangan hanya dilakukan penunjukan oleh pemegang SPT yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan yang berhak memungut parkir dan tarifnya harus sesuai dengan ketentuan perda.
BACA JUGA:Dukhan Salah Satu Tanda Kiamat, Berikut Penjelasan Para Ulama
"Dari sini kami akan kembali bergerak menelusuri seluruh juru parkir di seluruh Kepahiang karena terindikasi hanya dilakukan penunjukan oleh oknum tertentu dan dipastikan akan ditertibkan seluruhnya," tegas Ipda. Fredo.
BACA JUGA:Waduh, 45 Pemda Ini Belum Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ini Daftarnya
Hingga berita ini diturunkan, ketujuh jukir tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit I tindak pidana umum satreskrim Polres Kepahiang.
Nico Relius