1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
8. Tidak berkinerja.
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
BACA JUGA:Tiga ASN di Lebong Dipecat, Ini Inisial dan Kasusnya
10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.
11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
12. Menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Aturan Disiplin PPPK
Aturan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, setiap instansi pemerintah juga dapat membuat aturan disiplin PPPK yang disesuaikan dengan karakteristik instansi tersebut.